TANGGAPAN SURAT TERBUKA KONTROVERSIAL HIMATIF 2020

 

Saint News – Koordinator Pusat dan Tim Kemenangan dari salah satu pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Informatika  (HIMATIF)  2020, telah mengajukan surat terbuka untuk Pengurus Harian (PH) angkatan 2019 teknik informatika kepada Mahkamah Konstitusi Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (MKM KM-UTM), Selasa (29/12). Surat terbuka tersebut berisi tiga poin mengenai proses Pemilu raya (Pemira) HIMATIF 2020 UTM :

Pertama, sehubungan dengan persyaratan calon ketua umum dan wakil ketua umum HIMATIF 2021 yaitu foto bersama perwakilan PH empat angkatan terakhir, maka dari itu kami selaku pasangan calon merasa keberatan dengan tindakan yang dilakukan PH teknik informatika angkatan 2019 UTM yang menolak foto bersama sebagai persyaratan calon ketua umum dan wakil ketua umum HIMATIF UTM 2021 yang artinya menghilangkan solidaritas dan kekelurgaan teknik informatika dalam berdemokrasi.

Kedua, perlu diketahui draf pernyatan tersebut telah disepakati hanya untuk bukti dukungan dari setiap angkatan yang diwakilkan oleh PH, artinya penolakan tersebut (foto bersama PH) merupakan sebuah bentuk pelanggaran karena tidak semua teknik informatika 2019 menolak pasangan bakalan calon ketua umum dan wakil ketua umum HIMATIF UTM 2021 (Rizal Febri Agil Prasetya dan Abd. Muin).

Ketiga, penolakan foto bersama tersebut juga melanggar AD/ART KM UTM pasal 5 butir (3) Anggaran Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura mengatur : “Demokratis, artinya segala aspirasi dan segala keputusan organisasi didasarkan kepada kehendak mahasiswa UTM dan dilakukan dengan prinsip-prinsip keterwakilan demokrasi secara universal.” Dan undang-undang E-Vote, tepatnya BAB II pasal 2 tentang asas penyelenggaraan pemilu E-Vote yang berbunyi :“Pemilu E-Vote dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, transparent, jujur dan adil.”

Salah satu PH teknik informatika angkatan 2019 yang tidak ingin disebutkan namanya menanggapi, bahwa surat terbuka tersebut bersifat lucu. “Gini ya, surat terbuka cukup lucu menurut saya,” ucapnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa draf kriteria calon sebenarnya, bermaksud agar setiap pasangan calon (Paslon) berpamitan ke setiap angkatan melalui PH angkatan dan dibuktikan dengan foto, namun dari pihak yang bersangkutan (red : Paslon Rizal  Febri Agil Prasetya dan Abd. Muin) langsung meminta foto bersama. “ Pada draft kriteria calon itu maksud dan tujuannya agar setiap Paslon itu pamitan ke setiap angkatan melalaui PH angkatan. Buktinya dengan melalui foto bersama. Sedangkan dari pihak mereka itu langsung meminta foto bareng,” jelasnya saat dikonfirmasi via Whatsapp.

Mahasiswa teknik informatika angkatan 2019 itu juga menerangkan, sampai saat ini tidak ada tindakan kekeluargaan antara pihak bersangkutan dengan pihak PH teknik informatika angkatan 2019. “Sementara ini setelah melayangkan surat terbuka dan gugatan ke MKM, belum ada tindakan seperti itu,” terangnya.

Sementara itu, Murphy, selaku Kooordinator Pusat paslon lain juga menanggapi, bahwa dari pihaknya tidak ingin berkomentar banyak karena bukan rananhnya. “ Dari saya sendiri tidak berkomentar banyak terkait hal ini, karena itu hak pribadi dari pembuat surat terbuka,” ujarnya.

Disisi lain, hingga berita ini di terbitkan, Ach. Halimi Firdaus Z. selaku pihak yang mengajukan surat terbuka belum bisa dimintai keterangan.

Syahdan, saat reporter LPM-SAINT meminta keterangan dari pihak Komisi Pemilihan Umum Fakultas Teknik UTM (KPUM FT-UTM)  melalui WhatsApp. Sulton, selaku Ketua KPUM FT-UTM mengarahkan untuk mengkonfirmasi  ke pihak Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu). Namun, hingga berita ini diterbitakan Feri selaku Ketua Panwaslu belum memberikan keterangan. (qyn,uff, mq)

Romeltea Media
LPM - SAINT Updated at:
Get Free Updates:
*Please click on the confirmation link sent in your Spam folder of Email*

Be the first to reply!

Posting Komentar

 
back to top